LESTARIKAN BUDAYA DEMAK, PERANGKAT DESA KEBONSARI KOMPAK MEMAKAI PAKAIAN ADAT

  • Jan 31, 2020
  • kebonsari

Warta Kebonsari - Ada yang berbeda di kantor balai desa Kebonsari pada Selasa (28/01/2020), Mbah Lurah dan bapak ibu perangkat desa Kebonsari terlihat kompak memakai pakaian adat saat berkantor. Perangkat desa Pria terlihat menggunakan pakaian serba hitam yang merupakan pakaian Jawi Jangkep, sedang untuk perangkat desa wanita terlihat cantik menggunakan kebaya. Hal ini wujud kontribusi dalam melestarikan adat dan budaya kabupaten Demak, perangkat desa memang diwajibkan memakai pakaian adat pada tanggal 28 setiap bulannya. Sesuai peraturan Bupati Demak nomor 37 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Demak nomor 87 tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Pakain Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. (Ipung).