MUSDESUS DESA KEBONSARI TETAPKAN KPM PENERIMA BLT DD TAHUN 2021

  • Jan 31, 2021
  • kebonsari

Warta Kebonsari - Meski dalam suasana hujan yang mengguyur wilayah desa Kebonsari selama berhari-hari namun tidak menyurutkan semangat jajaran pemerintah desa Kebonsari bersama anggota BPD, Lembaga Desa dan RT/RW untuk tetap melaksanaan agenda Musyawarah Desa Kusus (Musdesus) dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021, Jum'at (29/01/2021) di pendopo balai desa Kebonsari Pukul 09.00 WIB. "Musdesus ini dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial yang selama ini sudah banyak diturunkan pemerintah untuk membantu kesulitan masyarakat di masa Pandemi Covid 19, sehingga KPM Penerima bantuan BLT yang bersumber dari DD di desa Kebonsari ini dapat benar-benar tepat pada sasaran." Jelas Kepala Desa Kebonsari Bpk. Karsidi yang memimpin langsung jalannya musyawarah. Ditambahkan Bpk Karsidi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjelaskan tentang besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, jika pada PMK sebelumnya BLT Dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp. 600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan dilanjutkan Rp. 300 ribu untuk bulan ke empat sampai kesembilan untuk PMK 222 ini di pasal 39 dijelaskan besaran BLT Dana Desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp. 300 ribu per bulan. Sementara Sekretaris Desa Kebonsari Bpk. Kristanto dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai penetapan keluarga penerima BLT Dana Desa tahun 2021 dilaksanakan melalui pendekatan yang memperkuat modal sosial masyarakat salah satunya melalui Musyawarah Desa Kusus. Lebih lanjut Sekdes menjelaskan bahwa BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud daalam Pasal 39 Ayat 2 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria : 1. Keluarga tidak mampu yang berdomisi di desa bersangkutan, 2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. 3. Diputuskan dan disepakati melalui Musyawarah Desa. Setelah melalui diskusi dan penilaian serta pencermatan data dalam musyawarah desa khusus tersebut akhirnya menyepakati sebanyak 40 KPM sebagai penerima BLT DD di tahun 2021 ini. Selanjutnya hasil Musdesus tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) Kebonsari mengenai penetapan KPM Penerima BLT DD tahun 2021. (Tim SID Kebonari)